Perselisihan Tunangan Berakhir di Kepolisian, Perempuan di Kediri Laporkan Dugaan Penganiayaan

                                                                            

 KEDIRI,  – Perselisihan antara dua orang yang diketahui memiliki hubungan pertunangan berujung pada laporan ke Polresta Kediri. JA melaporkan MAF terkait dugaan tindak penganiayaan yang disebut terjadi di tempat tinggal sementara korban pada Rabu (23/9/2026).

Lokasi kejadian berada di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Dalam keterangannya, korban menyebut MAF merupakan tunangannya sekaligus Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo.

Laporan polisi dibuat pada Jumat (25/9/2026). Dalam proses tersebut, JA didampingi Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H. Kepolisian mencatat laporan itu melalui STTLP dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Korban juga diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Keterangan mengenai kronologi kejadian bersumber dari laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Disebutkan bahwa MAF mendatangi tempat kos korban sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian terjadi pembicaraan mengenai masa lalu JA.

Menurut korban, situasi berubah menjadi pertengkaran meskipun dirinya telah mencoba menenangkan keadaan. Dugaan kekerasan fisik disebut terjadi beberapa jam kemudian, yakni sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

JA dalam laporannya mengaku mengalami beberapa tindakan kekerasan. Di antaranya berupa pukulan pada wajah, dorongan hingga terjatuh di kasur, penindihan, pukulan pada bagian dada dan wajah, serta tindakan mencekik pada leher.

Korban juga menyampaikan bahwa paha kirinya ditendang menggunakan tumit lebih dari lima kali. Ia mengaku mengalami sejumlah memar, terutama di bagian wajah dan paha.

Laporan tersebut, menurut JA, merupakan langkah yang diambil setelah dirinya merasa tidak sanggup menghadapi dugaan kekerasan yang disebut berulang ketika terjadi konflik dalam hubungan mereka.

Kuasa hukum korban, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., berharap laporan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang telah menerima laporan korban.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” ucap Ikbal.

Laporan tersebut kini ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri dan masih berada dalam tahapan penanganan perkara.

inews.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari MAF melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(Ba)

0 Komentar